|
Visi, Misi, Motto & Janji Layanan |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 17 Februari 2011 07:30 |
|
A. VISI, MISI, MOTTO DAN JANJI LAYANAN 1. Visi Dinas Dalam mewujudkan dan mengimplementasikan tugas, pokok dan fungsi maka Visi Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo Tahun 2010 – 2014 yaitu : “ TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA ”
2. Misi Dinas Dengan memperhatikan arti dan makna visi pelayanan maka Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo memiliki ”goal” atau tujuan yang harus dicapai dan dirumuskan dalam suatu ”misi Dinas” tahun 2010 – 2014 sebagai berikut : 1) Menciptakan Wira Usaha Baru untuk memperluas Lapangan Kerja dan Kesempatan Kerja; 2) Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Melalui Berbagai Pelatihan Ketrampilan; 3) Mengembangkan Hubungan Industrial yang Mantap dan Harmonis, Perlindungan kepada Pekerja dan Pengusaha untuk Terciptanya Ketenangan dalam Bekerja dan Berusaha.
Adapun arti dan makna Misi Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo adalah : a. Dengan ketrampilan yang dimiliki agar menjadi modal tenaga kerja dalam bersaing untuk memasuki pasar kerja dalam dan luar negeri maupun berwirausaha mandiri. b. Munculnya Wirausaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja dalam berbagai sektor usaha sehingga mengurangi pengangguran dan menumbuhkan perkembangan ekonomi masyarakat. c. Kepastian hak dan kewajiban pekerja/ pengusaha dalam hubungan kerja serta perlindungan tenaga kerja, terciptanya hubungan industrial yang harmonis sehingga kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja;
3. Tujuan Organisasi/ Dinas Berdasarkan arti dan makna penetapan tujuan organisasi maka Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mewujudkan misinya dengan menetapkan tujuan organisasi. Adapun tujuan organisasi Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo adalah sebagai berikut : 1. Untuk mewujudkan misi “Menciptakan Wirausaha Baru untuk Memperluas Lapangan Kerja dan Kesempatan Kerja”, maka ditetapkan tujuan : a. Penanggulangan pengangguran, pengembangan usaha mandiri serta penempatan dan perluasan kesempatan kerja. b. Terwujudnya perluasan jejaring informasi dan data ketenagakerjaan 2. Untuk mewujudkan misi “Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja melalui berbagai Pelatihan Ketrampila ” maka ditetapkan tujuan : a. Peningkatan penyediaan tenaga kerja trampil dan produktif, membina lembaga latihan swasta dan produktivitas tenaga kerja. 3. Untuk mewujudkan misi “Mengembangkan Hubungan Industrial yang mantap dan harmonis, perlindungan kepada pekerja dan pengusaha untuk terciptanya ketenangan bekerja dan berusaha” maka ditetapkan tujuan : a. Peningkatan kesadaran para pelaku proses produksi terhadap ditaatinya Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga kerja serta Rencana Aksi Nasional ( RAN ) b. Peningkatan UMK dan Jaminan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan pencegahan terjadinya unjuk rasa.
4. Motto Pelayanan Adapun dalam memberikan layanan kepada masyarakat di Kota Probolinggo maka Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo memiliki motto : ≈ P U A S ≈ P -> Pelayanan Prima U -> Usaha yang terus menerus A -> Adil dan tidak memihak S -> Selesai tepat waktu
5. Janji Pelayanan Sedangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maka Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo menetapkan “Janji Pelayanan” adalah sebagai berikut : 1. Tagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Berkarya produktif & berdedikasi terhadap tugas yang diemban 3. Tanggap, trampil & tangguh dalam bekerja 4. Pelayanan yang ramah, sopan,cepat & tepat pada masyarakat
6. Tujuan Organisasi Berdasarkan Bidang Dalam mewujudkan misinya, Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo menetapkan ”Tujuan Organisasi” yang dipilah berdasarkan bidangnya antara lain : a. Sekretariat - Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan PNS serta melaksanakan kegiatan kedinasan secara menyeluruh. - Peningkatan sarana dan prasarana - Terwujudnya perluasan jejaring informasi dan data ketenagakerjaan b. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja - Penanggulangan pengangguran, pengembangan usaha mandiri serta penempatan dan perluasan kesempatan kerja c. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja - Peningkatan, penyediaan tenaga kerja trampil dan produktif, membina lembaga latihan swasta dan produktivitas tenaga kerja d. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan - Peningkatan kesadaran para pelaku proses produksi terhadap ditaatinya Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja e. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja - Peningkatan UMK dan Jaminan Kesejahteraan serta Pembinaan dan Penerapan Deteksi Dini di perusahaan
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 17 Februari 2011 07:50 |